PASAL 1
Definisi Peraturan Asrama Putri Universias Muhammadiyah Sumatera Utara
1. Peraturan adalah seperangkat aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi dan akan mendapatkan sanksi bagi pelanggarnya
2. Rusunawa adalah sebuah tempat hunian bagi Mahasiswa Putri Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang didalammya terdapat pembinaan untuk membentuk kepribadian yang berakhlakul Karimah
3. Peraturan Rusunawa ini berlaku dan mengikat bagi seluruh penghuni asrama putri baik pengasuh dan Pembina Rusunawa.Apabila ada pengecualian karena alasan tertentu,maka akan ada peraturan tambahan
PASAL 2
HAK PENGHUNI ASRAMA PUTRI
1. Berhak mendapatkan fasilitas dan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
2. Berhak mendapat program pembinaan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan sistem pembinaan yang telah ditetapkan
3. Apabila tidak merasa puas dengan pelayanan dan program pembinaan atau merasa tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka penghuni asrama dapat melakukan kritik dan saran secara langsung kepada Pembina,ibu asrama dan kepala rusunawa atau memberikan kritik atau saran di kotak saran.
PASAL 3
KEWAJIBAN PENGHUNI ASRAMA
1. Membayar uang DPP selama satu semester
2. Mentaati seluruh peraturan yang berlaku
3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diadakan Asrama
4. Menempati kamar yang telah ditetapkan oleh manajemen Rusunawa UMSU
5. Bertutur kata,bersikap dan bertingkah laku sopan,santun dan islami kepada sesama penghuni asrama
6. Berpakaian Islami sesuai dengan ketentuan syar’i
7. Menggunakan listrik dan air sehemat mungkin.
8. Menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan asrama
9. Menjaga dan memelihara peralatan dan fasilitas Asrama
10. Menjaga Ketenangan dan Ketentraman Asrama
11. Menjalankan piket kamar mandi
12. Melaksanakan 5S diasrama ( Senyum,Salam,Sapa,Sopan,Santun)
13. Menjaga nama baik asrama
PASAL 4
LARANGAN BAGI PENGHUNI ASRAMA
1. Melakukan segala tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam
2. Memakai celana panjang ketat baik didalam maupun diluar asrama
3. Membawa inventaris umum Asrama ke dalam kamar.
4. Menerima tamu di luar jam penerimaan tamu.
5. Tidur di kamar warga lain (terutama malam hari) kecuali ada izin dari ibu asrama.
6. Memakai pakaian ketat dan transparan, serta handuk di dalam Asrama, kecuali di dalam kamarnya sendiri. (ket: celana/rok harus di bawah lutut dan tidak ketat, handuk tidak digunakan sebagai sarung dan diselendangkan di kepala ataupun leher).
7. Mengganggu ketentraman warga lain.
8. Membawa tamu laki-laki ke dalam Asrama kecuali ada ijin dari ibu asrama/kepala Rusunawa
9. Menerima tamu di dalam kamar kecuali ada izin dari ibu asrama/Kepala Rusunawa
10. Berpindah kamar tanpa seizin ibu asrama
11. Dilarang mencoret-coret ,menempel,mengubah,dll pada fasilitas yang diberikan
12. Dilarang menaruh pakaian,alas kaki,jemuran,dll diluar kamar
13. Dilarang membawa peralatan memasak /pemanas lainnya tanpa seizin ibu asrama/Kepala Rusunawa
14. Membawa peralatan elektronik melebihi ketentuan yang diperbolehkan
15. Mengambil barang yang bukan miliknya.
16. Membawa, memakai narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, senjata tajam, senjata api dan sejenisnya.
17. Membawa dan mengedarkan gambar, rekaman VCD dan DVD porno.
18. Menghidupkan radio, tape, winamp, dan sejenisnya dengan suara keras yang menyebabkan kegaduhan
19. Pulang atau pergi ketika ada kerja bakti atau kegiatan dan program bersama
PASAL 5
PENERIMAAN TAMU
1. Mahasiswi hanya diizinkan menerima tamu diruang tamu diteras lantai 1 pada waktu tidak ada kegiatan,tidak pada waktu solat dengan ketentuan paling lama sampai jam 21:00 WIB
2. Dalam menerima tamu warga harus berpakaian sopan (memakai celana/rok panjang, baju berlengan panjang tidak ketat, tidak transparan, dan tidak memakai baby doll) serta menjaga etika bertamu.
3. Penghuni diperbolehkan membawa tamu wanita (keluarga) untuk menginap di Asrama, dengan ketentuan:
– Meminta ijin kepada ibu asrama/Kepala Rusunawa dengan menyerahkan kartu identitas yang masih berlaku.
– Maksimal 1 hari, tamu yang berkunjung wajib mengisi buku tamu Asrama (tamu adalah setiap orang yang berkunjung dan tidak terdaftar sebagai warga Asrama).
4. Tamu wajib mematuhi tata tertib asrama dan menjaga etika bertamu.
5. Tamu dilarang ke luar masuk Asrama tanpa melapor petugas piket
6. Fasilitas yang disediakan untuk tamu wanita hanya kamar mandi dan listrik dan digunakan sehemat mungkin.
7. Apabila terdapat tindakan yang melanggar tata tertib oleh tamu maka mahasiswi tersebut ikut bertanggung jawab atas akibat yang di timbulkan dari pelanggaran tersebut.
PASAL 6
PENGGUNAAN ALAT ELEKTRONIK
1. Jam Penggunaan TV:
– Pagi : 05.00 – 17.00 WIB
– Malam : 19.00 – 23.00 WIB
– Hari libur* : 19.00 – 01.00 WIB
2. Penggunaan mikrofon jam 04.00 – 22.00
3. Dilarang menggunakan alat-alat elektronik (setrika, TV, mikrofon) saat kegiatan berlangsung atau di luar jam yang telah ditentukan
4. Dilarang membawa Alat memasak seperti Kompor sumbu ataupun kompor gas
PASAL 7
JAM MALAM
1. Penghuni asrama harus sudah berada di dalam Asrama maksimal pukul 21.00 WIB (sesuai waktu Asrama)
2. Penghuni Asrama yang melakukan kegiatan di SRCC atau organisasi kampus pada malam hari sampai lebih dari ketentuan pasal 5 no 1, wajib mengisi kartu ijin masuk Asrama untuk dapat masuk Asrama pada pukul 21.45. Kartu tersebut diserahkan kepada security pada saat memasuki Asrama
3. Batas maksimal rapat dan kepanitiaan pukul 22.00 WIB (waktu Asrama).
4. Bagi penghuni yang pulang kampung dan tiba di Asrama di atas pukul 21.00 WIB tetap dibukakan pintu dengan syarat mengisi buku ijin pulang.
PASAL 8
KETENTUAN PULANG
1. Penghuni asrama diperbolehkan pulang dengan ketentuan:
– Tidak pada saat kegiatan Asrama berlangsung.
– Mengisi buku ijin pulang yang telah disediakan di kantor rusunawa.
PASAL 9
SANKSI
1. Sanksi berupa sanksi ringan, sedang dan berat.
2. Sanksi ringan berupa peringatan , sanksi sedang berupa denda, sanksi berat berupa pengeluaran dari Asrama.
PASAL 10
SANKSI
1. Bagi yang melanggar pasal 4 ayat 6 dan ayat 12, barang akan disita oleh pengelola dan dikenai peringatan.
2. Bagi penghuni yang tiba di Asrama di atas pukul 21.00 – 04.30 WIB, tidak dipersilahkan masuk Asrama, kecuali penghuni tercatat telah mengisi buku ijin pulang. telah mendapatkan ijin dari keamanan asrama.
3. Bagi penghuni yang merusak inventaris Asrama diwajibkan untuk memperbaiki atau menggantinya dan dikenai peringatan.
PASAL 11
PENETAPAN SANKSI
1. Sanksi ringan dan sedang ditetapkan oleh ibu asrama atas masukan dari pengurus.
2. Sanksi berat ditetapkan oleh pengelola Asrama atas usulan pengurus dan disetujui Rektor
3. Kriteria sanksi,sanksi ringan mencoret dinding,membuat kegaduhan diberi peringatan,sanksi sedang tidak mengikuti solat berjamaah,tidak mengikuti kegiatan di beri tugas kebersihan atau hafalan surat-syrat pendek.sedangkan sanksi berat misalnya mencuri ,menggunakan obat-obatan terlarang sanksinya dikeluarkan dari asrama dengan SK Rektor
PASAL 12
LAIN-LAIN
1. Peraturan-peraturan yang belum tertera dalam pasal-pasal di atas akan ditentukan dalam ketentuan tersendiri.
2. Peraturan ini akan berlaku sejak ditetapkan sampai dibuatnya peraturan baru.
Rumah Susun Mahasiswa (selanjutnya disingkat Rusunawa) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara adalah sebuah tempat hunian atau asrama mahasiswa UMSU yang tidak hanya digunakan sebagai tempat menginap mahasiswa, namun juga berisi program pembinaan.
Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238
Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474
2023 © All Right Reserved | Rusunawa UMSU.